Sp3-TeL

Sp3-TeL
Aksi Mayday 2013 di Muara Enim

Kamis, 24 November 2011

Baru 8 Provinsi yang Telah Menetapkan UMP tahun 2012





Sampai dengan 17 November 2011 dari 33 Provinsi di Indonesia, baru delapan provinsi yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2012 Kedelapan wilayah provinsi yang menetapkan upah minimum itu adalah Sumatera Barat, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah dan Papua Barat. “Upah minimum yang telah ditetapkan di delapan provinsi tersebut, rata-rata naik antara 2% sampai dengan 17%, tapi belum memenuhi ketentuan 100% kebutuhan hidup layak (KHL) daerah setempat, “kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenakertrans Myra M. Hanartani di Jakarta pada Jumat (18/11).

sepulangnya mengadakan kunjungan kerja ke Banjarmasin pagi harinya. Myra mengatakan untuk mendorong percepatan proses pembahasan dan penetapan UMP tahun 2012, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar telah menerbitkan Surat Edaran No.07/MEN/XI/2011 tentang Penetapan Upah Minimum 2012. Selain itu, diterbitkan pula Surat Keputusan No.20/MEN/XI/2011 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minimum 2012.

“Terbitnya surat edaran dan surat Keputusan itu dimaksudkan agar pemda secepatnya menetapkan upah minimum sesuai dengan jadwal waktu penerapan mulai awal tahun ini, “kata Myra. Surat Edaran dan Surat Keputusan itu juga tambah Myra menegaskan kembali peran penting dari Dewan Pengupahan Daerah dalam proses penetapan upah minimum. Dijelaskan Myra, sebenarnya, mekanisme dan tata cara penetapan upah minimum sebenarnya diatur dalam berbagai ketentuan. Tenggat waktu ditetapkannya upah minimum pun sudah ditentukan, “Memang masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum, rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan Gubernur, “kata Myra “

Penetapan Gubernur itu, berdasarkan pada hasil survei dan rekomendasi dewan pengupahan dan mempertimbangkan aspek kemampuan dunia usaha dan tingkat penghidupan di setiap daerah, sehingga pemerintah tinggal mendukung dengan menerbitkan regulasi, kata Myra Oleh karena itu, Myra menambahkan rekomendasi yang diberikan dewan pengupahan harus menjadi acuan bagi penetapan upah minimum di setiap daerah. Sebagai upaya menyosialisasikan surat edaran penetapan upah minimum 2012 dan berdialog dengan konstituen hubungan industrial, baik pemerintah, pengusaha dan kalangan pekerja/buruh, Kemenakertrans mengadakan sosialisasi upah dan jaminan sosial ke berbagai daerah, termasuk Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan dan Bangka Belitung.

Seperti diberitakan sebelumnya,pemerintah telah menerbitkan keputusan No.KEP.20/MEN/XI/2011 tentang Pembentukan Satuan Tugas Pemantauan Penetapan Upah Minimum Tahun 2012. Keanggotaan dari satuan tugas (satgas) ini terdiri dari unsur tripartit, yakni pemerintah, pengusaha dan para pekerja/buruh. “Satuan tugas ini selain melakukan pemantauan proses penetapan upah minimum juga melaksanakan koordinasi dengan dewan pengupahan provinsi dan kabupaten kota serta instansi terkait,” Tabel: Upah minimum 2012 yang ditetapkan pemda (per 17 November 2011) Provinsi 2011 2012 Keterangan*) Sumatera Barat Rp1.055.000 Rp1.150.000 Naik 9% Banten Rp1.000.000 Rp1.042.000 Naik 4,20% Kalimantan Selatan Rp1.126.000 Rp1.225.000 Naik 8,79% Kalimantan Tengah Rp1.134.000 Rp1.327.459 Naik 17% Maluku Rp 900.000 Rp 975.000 Naik 8,33% Sulawesi Tenggara Rp 930.000 Rp 975.000 Naik 11% Sulawesi Tengah Rp 827.500 Rp1.032.300 Naik 6,95% Papua Barat Rp1.410.000 Rp1.450.000 Naik 2,84% .

Sumber: Kemenakertrans 2011.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar