Ditulis oleh : M.Ikhsan Prajarni (Ketua SPKT - Muara Enim/SEKORWIL FSP2KI SUMSEL)
Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan. Sebagai contoh masalah-masalah yang kerap menjadi isu adalah : Isu jam kerja (lembur,pengaturan shift), absensi, kenaikan pangkat, upah kerja, pemberhentian kerja dan masih banyak isu lainnya.
Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut
Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda bekerja.
a). Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja.
b). Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan.
c). Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
d). Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.
e). Syarat - syarat dan kondisi kerja.
f). Cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.
g). Tata tertib perusahaan.
h). Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB.
i). Tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat PKB.
Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. Kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.
Sumber :
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/perjanjian-kerja-bersama
Refrensi :
Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Indonesia. Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan. Sebagai contoh masalah-masalah yang kerap menjadi isu adalah : Isu jam kerja (lembur,pengaturan shift), absensi, kenaikan pangkat, upah kerja, pemberhentian kerja dan masih banyak isu lainnya.
Untuk menyelesaikan berbagai masalah yang muncul, dibuatlah sebuah pedoman khusus yang mengatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan yang lebih kita kenal dengan nama Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
- Apa yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)?
Artinya, PKB berisi aturan atau syarat-syarat kerja bagi pekerja, PKB juga mengatur hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja dan menjadi pedoman penyelesaian perselisihan antara kedua belah pihak. Satu perusahaan hanya dapat membuat satu PKB yang berlaku bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut
- Apa latar belakang pembuatan PKB?
- Siapa saja yang menyusun PKB?
Yang dimaksud dengan Serikat Pekerja disini adalah serikat yang dapat dibentuk oleh minimal 10 orang pekerja di dalam suatu perusahaan atau serikat pekerja yang berafiliasi dengan perusahaan tempat anda bekerja.
- Apa isi dari PKB?
a). Nama, tempat kedudukan dan alamat serikat pekerja.
b). Nama, tempat kedudukan dan alamat perusahaan.
c). Nomor serta tanggal pencatatan serikat pekerja pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan Kabupaten/Kota.
d). Hak dan kewajiban pengusaha, hak dan kewajiban serikat pekerja serta pekerja.
e). Syarat - syarat dan kondisi kerja.
f). Cara- cara penyelesaian perbedaan pendapat antara Serikat Pekerja dan Pengusaha.
g). Tata tertib perusahaan.
h). Jangka waktu dan tanggal mulai berlakunya PKB.
i). Tanda tangan, nama jelas para pihak pembuat PKB.
Ketentuan dalam perjanjian kerja bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Berapa lama jangka waktu berlakunya PKB?
- Apa manfaat Perjanjian Kerja Bersama bagi Perusahaan dan Pekerja?
Pekerja pun akan mempunyai kinerja yang lebih produktif dan termotivasi karena semua aturan di jalankan dengan baik sesuai kesepakatan bersama. Kepuasan akan hak, memicu pekerja untuk berterima kasih dan menjaga semua aset-aset yang dimiliki oleh perusahaan.
Sumber :
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/perjanjian-kerja-bersama
Refrensi :
Indonesia. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Indonesia. Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Indonesia. Kep.48/MEN/IV/2004, tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta Pembuatan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
Artikel ini mengingatkan kami saat bertugas sebagai perwakilan manajemen dalam perumusan PKB di beberapa perusahaan tempat kami bekerja. Ada 2 visi yang harus disatukan untuk mencapai kesejahteraan pekerja yakni visi dari Serikat Pekerja dan Management. Dan kami simpulkan bahwa ini adalah simbiosis mutualisme, sehingga dalam proses perundingan PKB, sangat disarankan untuk selalu saling menghargai pendapat masing-masing pihak.
BalasHapusKami adalah praktisi HR dan Keuangan yang juga ingin membantu pembaca mendapatkan informasi dan tips seputar persiapan masa pensiun. Silahkan kunjungi website kami di http://www.jaminanpensiuncerdas.com/
Terima kasih.