Sehubungan dengan perundingan pembahasan Kenaikan Upah tahun 2011 antara management PT. TeL PP dengna Serikat Pekerja PT. TeL, telah dilaksanakan sebanyak lima (5) kali sejak tanggal 20, 22 Juni 2011, 04.12 dan 15 Juli 2011, dimana dalam Perundingan tersebut tidak ada kesepakatan dan Perundingan tersebut dinyatakan GAGAL PERUNDINGAN
Sebagaimana hasil Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) periode 2011~2013 yang telah dilaksankan sejak tanggal 13 s/d 19 Mei 2011, di Pulau Bangka dan perundingan lanjutan pada tgl, 30 Mei 2011 s/d 1 Juli 2011 di Guest House PT.Tel, dalam perundingan tersebut kedua belah Pihak, baik Tim Perunding Serikat Pekrja PT.Tel maupun Tim Perunding dari Perusahaan PT.Tel PP, Belum Mencapai Kesepakatan , maka perundingan dilanjutkan pada tinggkat Tripartit, dimulai pada tanggal 7,11 dan 14 Juli 2011 di Muara Enim, dalam perundingan lanjutan kedua belah Pihak tidak mencaipai kesepakatan dan perundingan dinyatakan GAGAL PERUNDINGAN.
Oleh karena itu sesuai UU. No. 13 Tahun 2004, maka Pekerja PT.Tanjungenim Lestari Pulp and Paper akan menggunakan hak dasarnya untuk melakukan Aksi Mogok Kerja yang akan diadakan Pada :
Hari : Rabu, Kamis,Jum,at
Tanggal : 27, 28, 29 Juli 201
Waktu : dimulai pukul 00.01 WIB (pada tanggal 27 Juli 2011)
s/d pukul 23.59 (pada tanggal 29 Juli 2011).
Tempat : Halaman Parkir PT.Tel PP depan Pos 12 dan Sekitarnya.
Alasan dan Sebab dikarenakan GAGALNYA PERUNDINGAN Pembahasan Kenaikan Gaji Tahun 2011 dan Perundingan PKB 2011 - 2013 antara SPPT-TEL dengan pihak Perusahaan (PT.TEL PP).
Hari : Rabu, Kamis,Jum,at
Tanggal : 27, 28, 29 Juli 201
Waktu : dimulai pukul 00.01 WIB (pada tanggal 27 Juli 2011)
s/d pukul 23.59 (pada tanggal 29 Juli 2011).
Tempat : Halaman Parkir PT.Tel PP depan Pos 12 dan Sekitarnya.
Alasan dan Sebab dikarenakan GAGALNYA PERUNDINGAN Pembahasan Kenaikan Gaji Tahun 2011 dan Perundingan PKB 2011 - 2013 antara SPPT-TEL dengan pihak Perusahaan (PT.TEL PP).
Ini merupakan pemberitahuan resmi dari Serikat Pekerja PT. Tanjung Enim Lestari Pulp and Paper tentang Mogok Kerja. Pihak perusahaan selalu menyampaikan bahwa perusahaan rugi sementara itu SPPT TeL melihat bahwa perusahaan dalam keadaan untung sehubungan harga pulp yang terus melonjak.
Pihak perusahaan akan mengajukan tuntutan hukum sehubungan dengan informasi mogok kerja ini. Perusahaan tidak mau memenuhi permintaa SPPT TeL untuk membuka laporan keuangan perusahaan sementara SPPT TeL telah memberitahukan tentang isi OECD Guidelines dimana perusahaan multi nasional dari Jepang terikat untuk keterbukaan informasi dalam perundingan dengan serikat pekerja.
TERUS BERJUANG DEMI HAK DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Tidak ada komentar:
Posting Komentar